Minggu, 29 Desember 2013

PKN

Lembaga Peradilan di Indonesia

1.    Kedudukan lembaga peradilan
Menurut UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, pengadilan adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara hokum RI.
Jadi pengadilan adalah alat perlengkapan Negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hokum nasional. Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
2.    Asas-asas kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Di Indonesia kekuasaan kehakiman diatur dalam berbagai undang-undang sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan batasan mengenai ruang lingkup ‘merdeka’, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.

3.    Tingkat peranan dan fungsi lembaga peradilan
a.    Pengadilan tingkat pertama
-    Wewenang
Memeriksa dan memutuskan tentang
+ sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau peenghentian tuntutan.
+ ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
b.    Pengadilan tingkat kedua
-    Wewenang pengadilan pada tingkat kedua adalah:
+ Mengadili perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding,
+ Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian terhadap kecakapan dan kerajinan hakim
c.    Mahkamah Agung
-    Wewenang
+ memberikan pertimbangan dalam bidang hokum kepada presiden mengenai pemberian/penolakan grasi
+ mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat akhir dari pengadilan-pengadilan lain
+ mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU
+ bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum yang pasti
4.    Jenis-jenis lembaga peradilan di Indonesia
a.    Peradilan umum
Menurut  UU No. 8 Tahun 2004, peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan berpuncak pada mahkamah Agung
-    Pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama)
+ tugas
Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama
+ wewenang
Mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya
-    Pengadilan tinggi (pengadilan tingkat banding)
+ Tugas dan wewenang
1.    Mengadili perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerah hokum yang dimintakan banding
2.    Mengadili tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya
-    Mahkamah agung
+Wewenang
1.    Mengadili tingkat kasasi (pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,)
2.    Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang
-    Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yaitu:
1.    Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2.    Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
3.    Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
4.    Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
5.    Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
6.    Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.



b.    Peradilan agama
Menurut UU No. 7 Tahun 1989, peradilan agama merupakan salah satu pelaksanan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang tersebut. Peradilan agama terdiri atas pengadilan agama, pengadilan tinggi agama dan berpuncak pada mahkamah agung
-    Pengadilan agama
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    perkawinan
    warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
    wakaf dan shadaqah
    ekonomi syari'ah
- Pengadilan tinggi agama
Jadi tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama adalah :
    Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
    Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

c.     Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut UU No 9 tahun 2004, peradilan tata usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang/badan hokum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sosok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, yang tidak lain adalah sebuah pengadilan yang dibentuk untuk mengontrol penggunaan wewenang pemerintah (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara), yang sekaligus berarti juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang atau tindak sewenang-wenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman lingkungan peradilan tata usaha Negara meliputi pengadilan tata usaha Negara, pengadilan tinggi tata usaha Negara dan berpuncak pada mahkamah agung
-    Pengadilan Tata Usaha Negara
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
-    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
           Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.




d.    Peradilan militer
Menurut Undang-undang No 31 tahun 1997, peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan militer. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer meliputi:
-    Pengadilan Militer
Pengadilan militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama pidana yang terdakwanya adalah:
+ prajurit yang berpangkat kapten ke bawah
+ yang berdasarkan UU dpersamakan dengan prajurit
+ seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer
-    Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan militer tinggi mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
+ memeriksa dan memutus perkara yang terdakwanya adalah
    Prajurit yang berpangkat mayor kebawah
    Yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit
    Seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer tinggi
+ memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
+ memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya
-    Pengadilan militer utama
Pengadilan militer utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding
-    Pengadilan militer pertempuran
Pengadilan militer pertempuran memeriksa serta memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU no 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Daerah hukumnnya adalah daerah pertempuran.

Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Namun pelaku kekuasaan kehakiman hanya Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi
-    Mahkamah agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
    Tugas dan Wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah:
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b.    Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi (Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali) dan rehabilitasi (suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali).



-    Mahkamah Konstitusi
Menurut UU No 24 tahun 2003 mahkamah konstitusi adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukuman keadilan. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
+ menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
+ memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
+ memutuskan pembubaran partai politik
+ memutuskan perselisihan tentang pemilu
+ impeachment yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, tindak korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

-    Komisi Yudisial
Menurut UU No 22 tahun 2004, komisi Yudisial adalah lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang memilki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

1 komentar:

  1. semoga yang dicita-citakan kak eko tercapai Aamiin..
    dan dapat menjadi guru yang membuat murid terispirasi dengan sejarah perjalan hidup kak eko

    BalasHapus