Senin, 30 Desember 2013

Makalah Laboran

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Laboratorium merupakan salah satu sarana penunjang proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sarana dan prasarana saja tentu belum cukup. Laboratorium di tingkat perguruan tinggi, perlu dikelola oleh orang-orang yang tentunya berkompeten di bidangnya agar kegiatan praktikum dan penelitian yang mendukung pembelajaran dan pengembangan keilmuwan berlangsung secara optimal. Laboratorium merupakan ruangan baik tertutup maupun terbuka yang dirancang sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Aktivitas yang dimaksud adalah kegiatan yang saling terintegrasi serta ditunjang oleh adanya suatu infrastruktur yang dibutuhkan demi terwujudnya hasil optimal. Salah satunya adalah laboran, yaitu tenaga kependidikan yang bekerja di laboratorium dan membantu proses pembelajaran mahasiswa vokasi dan akademik Strata 0,1,2, dan 3, serta penelitian dosen.
Keberadaan laboran di suatu laboratorium sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan akademik dan dosen. Oleh karena itu, laboran seyogyanya memiliki hard skills dan soft skills yang memadai. Inisiatif, ketekunan, kreatifitas, kecakapan, dan keterampilan serta pengetahuan yang dikuasai laboran membantu efisiensi dan efektifitas serta produktifitas dari laboratoriun yang dikelola perguruan tinggi.
Suatu laboratorium terdiri dari sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan yaitu berupa peralatan laboratorium dan sumber daya manusia; sejalan dengan hal tersebut maka laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing-masing perguruan tinggi. Mengingat tersedianya peralatan serta beban kerja yang harus dilaksanakan laboran, maka diperlukan sistem manajemen pengelolaan (meliputi pengoperasian dan perawatan) peralatan laboratorium dan seluruh kegiatan laboratorium. Manajemen ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan Tim yang mengelola laboraturium. Selain harus ada kepala dan sekretaris laboraturium diperlukan laboran, teknisi, dan analisis (untuk menganalisis terhadap suatu data hasil percobaan yang diperlukan).

B.    Rumusan Masalah
a.    Apakah pengertian laboran
b.    Apa dasar hukum atau peraturan perundang-undangan tentang laboran
c.    Apakah Syarat-syarat menduduki profesi laboran
d.    Sistem pemberian imbalan/penggajian/honorarium laboran
e.    Apa saja tugas-tugas laboran
f.    Pembinaan pegawai laboran
g.    Bagaimana pengembangan karier (kenaikan jabatan yang harus dipenuhi)
h.    Organisasi profesi (wadah anggota profesi)
i.    Kode etik

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.














BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian laboran
Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru untuk  melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan (meliputi penyiapan bahan, membantu pelaksanaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan bahan dan alat setelah praktikum).
Laboran juga dapat dikatakan sebagai Tenaga Kependidikan yang bekerja di laboratorium dan membantu proses belajar mengajar mahasiswa vokasi dan akademik Strata 1, 2 dan 3, serta penelitian dosen. Keberadaan Laboran di suatu laboratorium sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan akademik dosen dan mahasiswa. Untuk ini, Laboran seyogyanya memiliki hard skills dan soft skills yang memadai. Inisiatif, ketekunan, kreatifitas, kecakapan dan keterampilan serta pengetahuan yang dikuasai oleh Laboran, seringkali membantu efisiensi dan efektifitas serta produktifitas dari laboratorium yang dikelola oleh perguruan tinggi.
Laboran adalah orang yang bertugas membantu aktivitas mahasiswa di laboratorium dalam melakukan suatu kegiatan pendidikan dan penelitian. Dalam melakukan tugasnya, seorang Laboran bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan praktikum (praktek kerja) dan penelitian serta mengembalikan peralatan tersebut ke tempat semula, merapikan dan membersihkan area kerja setelah kegiatan selesai dilakukan. Laboran juga mencakup:
a.    Teknisi yaitu orang yang berperan untuk beroperasinya peralatan laboratorium misalnya listrik, air, komputer dan perbengkelan, disamping pemeliharaan/ perawatannya.
b.    Analisis yaitu orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan analisis pada bidang tertentu.
Laboran, Teknisi maupun Analisis yang handal sangat diperlukan, mereka mempunyai keahlian/kompetensi di bidangnya. Misalnya untuk Laboran di laboratorium Kimia diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan pemahaman dalam bidang kimia dengan kualifikasi minimum D-3 dibidang kimia.


Dasar Hukum tentang Laboran
1.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.     
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
8.    Higher Education Long Term Strategy (HELTS) Tahun 2003-2010. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
Syarat-syarat menduduki Profesi Laboran
1.    Warganegara RI
2.    Laboran yang dalam tiga tahun terakhir Memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat dibanggakan, serta diakui pada skala nasional.
3.    Laboran yang berpendidikan minimal DIII dapat mengikuti kompetisi Laboran berprestasi tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan, jabatan pimpinan  perguruan tinggi dan jabatan akademik.
4.    Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi.
5.    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah.
6.    Karya Prestasi
a.    Mempunyai kemampuan dan pemahaman dalam bidang yang berhubungan dengan bidang-bidang ilmu di laboratorium tempat Laboran bekerja. Misalnya Laboran di laboratorium kimia harus benar-benar mampu dan paham dalam bidang yang berhubungan dengan kimia.
b.    Mampu mengoperasikan dan merawat/memelihara sepenuhnya alat-alat laboratorium dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada pengguna laboratorium. Hal ini diperlukan untuk menjaga keamanan pengguna (alat-alat berat) atau menghindari kerusakan alat.
c.    Mampu memotivasi pengguna laboratorium melahirkan hasil karya yang  mempunyai nilai jual. Hasil karya laboratorium yang mempunyai nilai jual ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi keberlanjutan  laboratorium.
d.    Mampu menjaga keberlanjutan (sustainability) laboratorium serta dapat meningkatkan citra  laboratorium perguruan tinggi sehingga  menempatkan perguruan tinggi tersebut pada kedudukan yang lebih baik.
e.    Mempunyai daya kreativitas tinggi untuk mengembangkan Laboraturium tempat bekerja sesuai atau melebihi standar nasional pendidikan.

Sistem Pemberian Gaji laboran
Sistem penggajian laboran saat ini adalah Pegawai yang diberikan gaji dan ditambah tunjangan kepada Pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus.
Komposisi: gaji pokok + tunjangan (-) potongan yang sah.
UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu:
1.    Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
2.    Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
3.    Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu pegawai.
4.    Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen
5.    Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.



Adapun tugas pokok laboran:
a.    Pengaturan jadwal praktikum (bersama tim kurikulum sekolah) dan pendaftaran praktikum (untuk siswa).
b.    Bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengadaan bahan dan peralatan(bukan alat utama), termasuk merawat dan perbaikan alat.
c.    Mempersiapkan bahan dan alat praktikum sebelum praktikum dijalankan
d.    Presensi/absensi siswa dan mengawasi jalannya praktikum dan memberi layanan keperluan praktikum.
e.    Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium.
f.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan diketahui oleh Waka Kurikulum.
g.    Mengontrol pemakaian laboratorium secara rutin.
h.    Mengontrol kondisi-keadaan perangkat dan sarana laboratorium secara rutin.
i.    Mendata dan menyusun daftar inventarisasi alat dan bahan laboratorium
j.    Menginventarisasi dan menyusun jadwal penggunaan laboratorium guru bidang studi
k.    Mempersiapkan alat dan atau bahan pratikum yang diperlukan dalam pembelajaran.
l.    Mendampingi guru selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran laboratorium/praktikum mapun eksperimen.  
m.    Merawat maupun memelihara alat serta  merapikannya setelah digunakan
n.    Mencatat dan mendata alat yang rusak atau habis setelah digunakan
o.    Mengajukan daftar pengadaan alat dan bahan beserta rencana belanja laboratorium kepada kepala urusan sarana dan prasarana.
p.    Menyusun hasil pembelajaran/kegiatan serta mengatur penempatan secara baik untuk   disimpan, dirawat, dan digunakan dalam kegiatan berikutnya.
q.    Mengemasi, membersihkan dan menata peralatan praktikum setelah praktikum selesai
r.    Memberikan laporan administrasi pemakaian laboratorium ke Waka Kurukulum, Waka Sarana dan Kepala Sekolah.

Pembinaan Laboran
Pembinaan atau pengembangan tenaga laboran merupakan usaha mendayagunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga laboran, yaitu:
1.    Pengajaran dan pelatih di bidang pengelolaan laboratorium;
2.    Pemberian bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium;
3.    Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium;
4.    Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium;
5.    Cara yang lebih populer adalah melalui penataran (inservice training) baik dalam     rangka  penyegaran  maupun dalam rangka peningkatan kemampuan tenaga     kependidikan. Cara-cara lainnya dapat dilakukan, misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan,  service training, on the job training, seminar, workshop, diskusi panel, rapat-rapat, simposium, konferensi dan sebagainya.

Pengembangan karier laboran
Peningkatan karier laboran melalui pendidikan, terutama bagi tenaga honorer muda yang masih berpeluang menjadi PNS. Training juga dapat dilaksanakan dengan progam yang jelas dan terarah.
Dalam rangka pengembangan karier tenaga teknisi/laboran yang melaksanakan tugas pada laboratorium pendidikan, telah ditetapkan PERMENPAN Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboraturium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan ketentuan Pasal 38 PERMENPAN Nomor 03 Tahun 2010, berikut ketentuan penyesuaian dalam jabatan (inpassing)tenaga teknisi/laboran menjadi pejabat fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai berikut :
Teknisi yang dapat diusulkan inpasssing adalah yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium pendidikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yaitu untuk lingkungan perguruan tinggi negeri oleh Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang menangani bidang akademik, P4TK oleh Kepala P4TK, dan LPMP oleh Kepala LPMP. Laboratorium pendidikan dimaksud adalah laboratorium yang berfungsi sebagai unit panunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Ada semacam angin segar bagi PNS khususnya yang mempunyai status kepegawaian sebagai Teknisi/Laboran. Bagi karyawan teknisi/laboran, hal ini sebagai awal bagi pengembangan karir. Ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui oleh karyawan yang berSK-kan Teknisi/Laboran. Salah satunya adalah dengan cara inpassing ( istilah lain pemutihan ) bagi karyawan yang berijazah dibawah Diploma 3, untuk dapat mengajukan sebagai Pranata Laboratorium yang mempunyai jabatan Fungsional, minimum harus sudah bergolongan 2C. Sedangkan bagi karyawan teknisi/laboran yang berijazah Diploma 3 keatas, dapat langsung mengajukan tanpa melalui inpassing. Inpassing dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi karyawan laboran yang dalam masa itu mengalami kenaikan pangkat/golongan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan yang pada bulan Oktober 2010 mengalami kenaikan golongan dari 3A menjadi 3B, maka sebaiknya menunggu hingga kenaikan golongan terlebih dahulu. Contoh lainnya, misalnya seorang karyawan akan mengalami kenaikan golongan menjadi 2C dalam periode tersebut, akan dapat memungkinkan untuk mengikuti inpassing.
Memasukkan teknisi/laboran sebagai tenaga fungsional (profesi)
Teknisi/laboran selama ini masuk dalam pegawai struktural. Dalam kondisi ini sangat mungkin terjadi perpindahan laboran/teknisi antar laboratorium yang berdampak lambatnya perkembangan laboratorium. Namun, teknisi/laboran sebagai pegawai struktural tidak mempunyai jenjang karier yang jelas sehingga teknisi/laboran adalah pegawai struktural yang tidak punya jenjang karier. Peraturan-peraturan adminiatrasi pegawai struktural juga menjadi penghambat untuk peningkatan kualitas dan kemampuan teknisi/laboran. Teknisi/laboran lebih tepat disebut sebagai sebuah profesi yang wajib ada di dalam sebuah laboratorium. Dalam posisi in teknisi/laboran sangat berkompeten dalam pengembangan laboratorium. Profesi Teknisi/laboran juga memberikan kewajiban untuk selalu mengembangkan ketrampilan dan kemampuan secara kontinyu sesuai perkembangan teknologi informasi. Hal ini akan berkorelasi postitif dengan jenis layanan, tingkat kepuasan pemakai laboratorium dan perkembangan laboratorium.

Organisasi laboratorium
1.    Kepala laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi anggota laboratorium, pembimbing praktikum, staf administrasi, laboran, dan asisten praktikum serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium
2.    Anggota laboratorium adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedia turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium.
3.    Pembimbing praktikum adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya.
4.    Staf administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium.
5.    Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
6.    Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
7.    Koordinator asisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan dari para asisten dan pembimbing praktikum.
8.    Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk matakuliah yang bersangkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk untuk kegiatan praktikum pada semester berjalan.

Kode etik laboran
Kode Etik adalah norma yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dengan memperhatikan kepatutan yang berlaku di komunitas profesi.
Kode etik laboran antara lain:
1.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan menjaga tingkat ilmu pengetahuannya seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.    Membantu dan memperlancar pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi terutama di bidang laboraturium dengan penuh, loyalitas dan kejujuran.
3.    Bertindak secara rasional obyektif, terbuka, dan jujur.
4.    Menjaga kehormatan diri dengan tidak melanggar nilai dan normal yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan.
5.    Mengembangkan, meningkatkan mutu profesi sebagai laboran.
6.    Membantu memfasilitasi mahasiswi/siswa menjadi limuwan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
7.    Membantu pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus, ikhlas, kreatif, komunikatif, inovatif, berpegang pada moral luhur dan profesional serta tidak diskriminatif.
8.    Menunjang kelancaran proses pendidikan dan pembelajaran di laboraturium.


   
























BAB III
 PENUTUP

Kesimpulan
Tugas dan tanggungjawab seorang laboran sangat besar dan memiliki andil yang cukup signifikan dalam menunjang kelancaran dan efektifitas pembelajaran di sekolah. Sehingga seorang laboran dituntut untuk memiliki kompetensi yang berkualitas agar mampu menunjang tugas dan tanggung jawabnya. Namun realitasnya dilapangan, kekurangan tenaga ahli sebagai laboran yang dilibatkan di sekolah-sekolah menyebabkan tenaga laboran terkesan asal-asalan dalam rekruitmennya. Maka sudah selayaknya ada peningkatan kompetensi untuk seorang laboran serta dibuatnya sistem yang baik dalam pendidikan nasional kita berkaitan dengan keberadaan tenaga laboran.




















DAFTAR PUSTAKA

http://laboratoriumstag.blogspot.com/2010/03/peran-dan-tugas-laboran.html
http://elearning.unesa.ac.id/tag/pembinaan-guru-sebagai-tenaga-profesional
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan UPI. 2005. Pengantar Pengelolaan Pendidikan. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.
http://www.artikelk3.com/topik/makalah+tentang+organisasi+laboratorium.html




2 komentar:

  1. Buat Kalian yang inggin mencari Materi atau Makalah silahkan kunjungi >> http://www.momogi.id/search/label/Makalah?&max-results=7

    BalasHapus